Kamis, 24 Mei 2012

Perijinan SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )

Sarana Perijinan Surabaya melayani Perijinan SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ) Syarat :
1.  Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris
2.  Foto copy pengesahan dari DEPKEH/tanda terima dari DEPKEH bahwa pengesahan dalam proses/dari pengadilan negeri.
3.  Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.
4.  Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan.
5.  Foto copy NPWP
6.  Foto copy KTP Dirut
7.  Foto copy NPWP
8.  Pernyataan tidak melakukan comodity future trading
9.  SIUP asli apabila ada perubahan
10. Pernyataan belum memiliki SIUP
11. Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan.

Hubungi :
Budi / Sari

Telp :
 081330101415

Email :
budijob77@yahoo.com
budijob77@gmail.com

Pembayaran Via BCA :
5110077523

Pembayaran Via Mandiri :
142000635995

Blog :
http://saranaperijinansurabaya.blogspot.com
http://saranaperijinansurabaya.wordpress.com

Minggu, 20 Mei 2012

Pengurusan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Sarana Perijinan Surabaya melayani Pengurusan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Syarat :
1.  Foto kopi KTP pendiri (minimal 2 orang)
2.  Foto kopi KK dan NPWP Pribadi (penanggung jawab/Direktur)
3.  Foto kopi PBB terakhir tempat usaha/kantor (foto kopi Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak)
4.  Surat Keterangan Domisili (domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung)
5.  Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza/Ruko (tidak berada di wilayah pemukiman, khusus Jakarta)
6.  Pas photo penanggung jawab/Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
7.  Penentuan Nama PT (Minim alternatif 3 nama PT)
8.  Penentuan Jenis dan bidang usaha
9.  Penentuan Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
10  Penentuan Komposisi Saham
11  Penentuan Susunan Direksi dan Komisaris
12. Stempel perusahaan ( stempel yang sudah digunakan dalam pengurusan perijinan dokumen)
13. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya).

Dokumen yang didapat setelah pembuatan PT selesai:

1.  Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
2.  Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.  SK Pengesahan dari Menkumham
5.  SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.  TDP (Tanda Daftar Perusahaan

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:

1.  Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2.  Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3.  NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4.  Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
5.  SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6.  TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari

Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72 hari kerja.

Hubungi :
Budi / Sari

Telp :
 081330101415

Email :
budijob77@yahoo.com
budijob77@gmail.com

Pembayaran Via BCA :
5110077523

Pembayaran Via Mandiri :
142000635995
Blog :
http://saranaperijinansurabaya.blogspot.com
http://saranaperijinansurabaya.wordpress.com

Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

Persyaratan Administratif

Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas

a. Foto Copy Akta Pendirian Perseroan
b. Foto copy Akte Perubahan Pendirian Perseroan (Apabila ada)
c. Asli dan foto copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang-Undang Perseroan Terbatas
d. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atau paspor pemilik, Pengurus, atau penanggungjawab Perusahaan
e. Foto copy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
f. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak
g. Pas foto 3x4 = 1 lembar

Perusahaan yang berbentuk Koperasi
a. Foto copy Akta Pendirian Koperasi
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk pengurus koperasi atau penangungjawab
c. Foto copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari pejabat yang berwenang
d. Foto copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
e. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak
f. Pas foto 3x4 = 1 lembar

Perusahaan berbentuk CV
a. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus koperasi atau penangungjawab
c. Foto copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
d. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak
e. Pas foto 3x4 = 1 lembar

Perusahaan berbentuk Fa
a. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penangungjawab
c. Foto copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
d. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak
e. Pas foto 3x4 = 1 lembar

Perusahaan yang berbentuk perorangan

a. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penangungjawab
c. Foto copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
d. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak
e. Pas foto 3x4 = 1 lembar

Perusahaan Lain

a. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus koperasi atau penangungjawab
c. Foto copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan
d. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak
e. Pas foto 3x4 = 1 lembar

Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan

a. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjuk atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atau paspor pengurus atau penangungjawab
c. Foto copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan
d. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak
e. Pas foto 3x4 = 1 lembar

Waktu pemrosesannya apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah 14 (empat belas) hari kerja.

Hubungi :
Budi / Sari

Telp :
 081330101415

Email :
budijob77@yahoo.com
budijob77@gmail.com

Pembayaran Via BCA :
5110077523

Pembayaran Via Mandiri :
142000635995
Blog :
http://saranaperijinansurabaya.blogspot.com
http://saranaperijinansurabaya.wordpress.com

Kamis, 05 Januari 2012

Jasa Pengurusan Pendirian CV

Sarana Perijinan Surabaya melayani Jasa Pengurusan Pendirian CV


Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV)
1.  Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.  Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3.  Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4.  Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5.  Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6.  Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7.  Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8.  Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9.  Nama CV (Alternatif 2 pilihan nama)
10. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.

Dokumen yang didapat setelah pembuatan CV selesai:

1.  Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
2.  Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5.  Pengesahan Pengadilan
6.  SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
7.  TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
8.  Jumlah modal yg disertakan dalam SIUP

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:
1.  Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2.  Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3.  NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4.  Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
5.  SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6.  TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari

Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39 Hari kerja.

Hubungi :
Budi / Sari

Telp :
 081330101415

Email :
budijob77@yahoo.com
budijob77@gmail.com

Pembayaran Via BCA :
5110077523

Pembayaran Via Mandiri :
142000635995


Blog :
http://saranaperijinansurabaya.blogspot.com
http://saranaperijinansurabaya.wordpress.com/2012/01/06/jasa-pengurusan-pendirian-cv/