Kamis, 24 Mei 2012

Perijinan SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )

Sarana Perijinan Surabaya melayani Perijinan SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ) Syarat :
1.  Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris
2.  Foto copy pengesahan dari DEPKEH/tanda terima dari DEPKEH bahwa pengesahan dalam proses/dari pengadilan negeri.
3.  Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.
4.  Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan.
5.  Foto copy NPWP
6.  Foto copy KTP Dirut
7.  Foto copy NPWP
8.  Pernyataan tidak melakukan comodity future trading
9.  SIUP asli apabila ada perubahan
10. Pernyataan belum memiliki SIUP
11. Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan.

Hubungi :
Budi / Sari

Telp :
 081330101415

Email :
budijob77@yahoo.com
budijob77@gmail.com

Pembayaran Via BCA :
5110077523

Pembayaran Via Mandiri :
142000635995

Blog :
http://saranaperijinansurabaya.blogspot.com
http://saranaperijinansurabaya.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar